Sesudah Raja Ampat, Terumbu Karang di Karimunjawa Ditabrak Kapal

Sesudah Raja Ampat, Terumbu Karang di Karimunjawa Ditabrak Kapal 

Sesudah Raja Ampat, Terumbu Karang di Karimunjawa Ditabrak Kapal
Terumbu Karang di Karimunjawa

Perwakilan DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berkunjung ke Kementerian Koordinator Bagian Kemaritiman melaporkan permasalahan rusaknya terumbu karang akibat kecerobohan kapal-kapal yang lego jangkar serta kandas di perairan sekitaran Kepulauan Karimunjawa, tempo hari. 

Pertemuan ditujukan untuk mencari penyelesaian konkrit lewat koordinasi Kemenko Maritim dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) serta pihak terkait lainnya. 

Asisten Deputi Koordinator Bagian Keamanan serta Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Diaz menerangkan, Kemenko Maritim dalam pertemuan ini menggerakkan manfaat fasilitator serta koordinator, Basilio mengapresiasi gagasan pihak DPRD Kabupaten Jepara yang sudah berusaha supaya masalah yang merugikan orang-orang setempat ini cepat dituntaskan. 

“Kita berterima kasih karna pihak DPRD begitu perduli, Kita mensupport penuh KLHK lakukan pekerjaan sebagai pengelola lokasi, KLHK sudah berusaha serius serta sudah pas dengan berjumpa pihak perusahaan yang memiliki kapal. Kemenko Maritim selalu memonitor, bila berlangsung masalah kita siap melakukan tindakan, ” tutur dia dalam keterangannya.

Disamping itu, Kepala Balai Pengamanan serta Penegakan Hukum Lokasi Bali serta Pulau Jawa KLHK Benny Bastiawan menyatakan, pihaknya menunaikan amanat yang sudah diberikan negara, mendorong aplikasi UU No 32/2017 tentang Keanekaragaman Hayati, menukar regulasi lama yakni UU No 5/2010, yang dinilainya tak memberi dampak kapok pada perusak alam karna ringannya hukuman serta sanksi yang dijatuhkan. 

Dikatakannya, dari KLHK ada dua tindak lanjut, pertama dengan cara perdata serta ke-2 pidana. Hal semacam ini dia anggap telah sering berlangsung serta kerapkali hukumannya merujuk pada UU No 5 th. 2010 mengenai Keanekaragaman Hayati. 

" Itu hukumannya kecil cuma 1 th. penjara serta denda cuma 50 juta. Maka dari itu kita merujuk pada UU No 32 Th. 2017 di mana ditata sanksi pidana lebih berat serta denda perdata semakin besar serta itu kelak mungkin saja jurisprudensi, " tegasnya. 

Pada saat yang sama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara H Pratikno menjelaskan, karenanya ada audiensi ini, diinginkan bisa mempercepat sistem penyelesaian masalah itu. 

Pasalnya, dianya mewakili beberapa orang-orang di Kepulauan Karimun Jawa cemas, jika masalah ini dilewatkan berlarut, bakal beresiko makin masifnya rusaknya terumbu karang, notabene bakal makin merugikan orang-orang setempat yang sebagian besar tergantung pada bidang pariwisata serta perikanan. 

Diluar itu, dianya juga mengharapkan supaya DPRD Kabupaten Jepara selalu dilibatkan dalam beragam pertemuan kelanjutan, untuk memperoleh perubahan info tentang penuntasan masalah ini. 

“Kami selalu berusaha supaya masalah ini selekasnya usai, karna jika lambat bakal menyebabkan suudzon dari orang-orang. Kita cemas ada tuduhan pada kita di DPRD karna kita dituduh kurang melakukan tindakan, terlebih permasalahan ini telah cukup lama, serta rusaknya makin masif, kerugian ekonomi tentu ada namun belum kita kalkulasi, " tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts